DISEMINASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN WILAYAH II
Awal pertama kali jesira mendapat project buat ngerjain RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) benar-benar terasa asing banget…”RTBL..???!!!!”. pikiran aneh apaan anak sipil kaitannya ama RTBL, konsep pun mengalir berdasarkan sumber pengetahuan dari seorang teman…yoi salut buat Nisa, thanks ilmunya ya..You are the great knowledge for my job.
Balik pengertian tentang RTBL menurut Permen PU No.06/PRT/M/2007 tentang pedoman umum RTBL mengatakan sebagai berikut “RTBL yaitu panduan rancang bangun suatu lingkungan /kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman ”
Masih bingung kan???..sama Jesira juga kebingungan untuk mengartikan pengertian RTBL plus gimana konsep buat ngerjaiin tu laporan trus mencoba cari ke kamus bahasa indonesia tetaap nggak ketemu “ terang aja wong tu istilah nggak termasuk dalam tata bahasa ..so mencari di kamus tata ruang tetap masih NGaaKK NGerrrrTiiii ?/???/&*&&^^……”
Finally, setelah 2x ngerjain laporan bisa sedikit banyak nambah pengetahuan and mengerti laporan lumayan lah..ngerti dikit-dikit ibarat kata orang “ belajar aja daripada nggak tau sama sekali”. Ikutan ni pelatihan juga nggak sengaja, coz diberitahu ama kk’nya Nisa akhirnya minta izin boz plus bujukan biar dapet ilmu , finally Jesira following this workshop…so what Jesira Got..???
1. Undang-Undang terkait langsung
• UU No. 72 tahun 1957 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri
• UU No. 4 tahun 1992 Tentang Perumahan dan permukiman
• UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
• UU No. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
• UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
2. Undang-Undang terkait lainnya
• UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
• UU No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
• UU No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
• UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat
• UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
• UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH
• dll
berdasarkan Undang-undang diatas konsep diatas, Jesira menyimpulkan tentang beberapa hal terkait dengan RTBl, dalam hal ini isu-isu yang berkembang untuk penyusunan RTBL, ada tiga hal yang ingin Jesira sampaiin yaitu :
1). Penataan Lingkungan Permukiman
a. Pengendalian pemanfaatan ruang melalui RTBL.
b. Tingginya frekuensi kejadian kebakaran di perkotaanàRISPK
c. Pemenuhan kebutuhan ruang terbuka publik dan ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan.
d. Revitalisasi dan pelestarian lingkungan permukiman tradisional dan bangunan bersejarah berpotensi
wisata untuk menunjang tumbuh kembangnya ekonomi lokal.
wisata untuk menunjang tumbuh kembangnya ekonomi lokal.
e. Peningkatan kualitas lingkungan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
f. Pelibatan pemerintah daerah dan swasta serta masyarakat dalam penataan bangunan dan lingkungan
2). Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Rumah Negara
a Tertib pembangunan dan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan).
b. Pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung dengan perda bangunan gedung di kab/kota.
c. Tantangan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, tertib, andal dan mengacu pada
isu lingkungan/ berkelanjutan.
isu lingkungan/ berkelanjutan.
d. Tertib dalam penyelenggaraan dan pengelolaan aset gedung dan rumah negara.
e. Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan gedung dan rumah negara
3). Pemberdayaan Komunitas dalam Penanggulangan Kemiskinan
a. Jumlah masyarakat miskin pada tahun 2009 sebesar 32,53 juta orang atau sekitar 14,15 %
b. Realisasi DDUB tidak sesuai dengan komitmen awal termasuk sharing in-cash sesuai MOU PAKET
c. Keberlanjutan dan Sinergi program bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan
Ketiga unsur diatas merupakan isu strategis untuk membuat laporan dalam bidang penataan bangunan dan lingkungan, nah kalo isi RTBL yang bakalan Jesira sampaiin untuk dikembangkan dalam laporan berikutnya meliputi :
“Berbagai intensitas, tata bangunan, ruang publik, fasade, ekspresi arsitektural, beserta insentif, dari bangunan / kumpulan bangunan serta lingkungan”
Contohnya seperti gambaran berikut ini :
Permasalahan mengenai RISPK, Apaan RISPK yach..????, dari data yang Jesira dapatkan “RISPK itu merupakan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran” . Beberapa orang mungkin melupakan pentingnya salah satu sistem ini dalam pembangunan gedung.. ..so para engineers kalo membaca tentang RISPK tolong diperhatikan banget tentang slah satu hal yang penting ini..satu hal lagi yang bikin Jesira mesti berpikir-pikir RISPK apakah mungkin bisa diterapkan untuk beberapa bangunan gedung di Pontianak coz Pontianak bukan Kota besar yang rawan banget kayak Jakarta, jarak untuk beberapa bangunan aja masih bisa ada sengkang per tiap unit luasan bangunan…???
Nb : RISPK ini terdapat dalam Peraturan Menteri PU No.25/PRT /M/2008 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran.
Nah yang kedua tentang RTH..kalo ini kepanjangannya Ruang Terbuka Hijau, konsep ruang terbuka hijau amat sangat diperlukan coz dalam beberapa tahun mendatang kita nggak akan tau apakah RTH ini masih akan ada atau nggak???, buat membangun konsep tentang Build Better For The Future..kita harus mempersiapkan kebutuhan RTH sekitar 30 % dari luasan wilayah. Kalo Kota Pontianak dari hasil desiminasi kemarin Jesira mendapatkan penjelasan dari seorang tokoh masyarakat bahwa konsep ruang terbuka hijau yang digalakkan untuk
Revitalisasi berarti menghidupkan kembali..artinya bukan berarti menghidupkan bangunan tapi konsep yang dimaksud itu menurut Jesira adalah rangkaian upaya untuk menghidupkan kembali suatu kawasan yang cenderung mati, meningkatkan nilai – nilai vitalitas “Vitalitas dalam hal ini sesuatu yang utama” yang strategis dan signifikan dari kawasan yang mempunyai nilai potensi dan mengendalikan kawasan yang cenderung tidak teratur….
Beberapa kawasan yang ada di Kota Pontianak,menuntut revitalisasi yang relevan seperti Keraton Kadriah, Taman Alon-Alon Kapuas bahkan kalo perlu kita buat konsep bangunan kota tua yang ada di Jalan Tanjungpura dengan tidak menjadikannya sebagai bangunan walet….are you agree with me..????.
Satu pelajaran berharga yang Jesira dapatkan “ Bukan Gempa yang menyebakan kematian manusia tapi Bangunan lah yang menyebabkan Kematian “. Menurut beberapa penelitian beberapa bangunan yang dibangun sekarang tidak berpihak pada aturan dan standar yang ditetapkan untuk suatu pendirian bangunan. Bisa dilihat dari beberapa cerita yang dibuat oleh Bp. Ir. Adelison Sinaga, MM,IPU :
1. Pernah lihat salah satu masjid di Aceh yang tetap kokoh tegak berdiri kokoh walaupun dihempas badai tsunami ..yup Masjid Baiturrahman ( kalo Jesira Salah..please forgive me). Apa yang menjadikan masjid ini tetap kokoh..????
- Karena Kuasa Allah S.W.T
- Konstruksi bangunan yang dibuat oleh seorang arsitek karena takut akan kuasa Allah S.W.T serta takut akan namaya “DOSA”. So konstruksi buat takarannya material dibuat pas tanpa ada kurang or kelebihan apapun..so sweet.
2. Gempa di Padang seperti bangunan Universitas Bung Hatta dibandingkan dengan Bangunan milik Dinas PU, apa yang terjadi ternyata yang tetap kokoh tegak berdiri kokoh walaupun dihempas gempa bukanlah bangunan kantor PU tapi Universitas Bung Hatta ....????. tanpa disadari ternyata dari bangunan tu gedung PU dibuat dengan takaran konstruksi yang jauh dari “PERFECT”…sungguh ironis. Seharusnya dinas yang berkaitan langsung bisa membuktikan profesionalisme kinerjanya. Usut punya usut bangunan Universitas Bung Hatta tersebut ternyata dibuat oleh seorang Arsitek yang handal dan tau aturan bangunan. Jadi seberapa material yang diperlukan benar – benar dilakukan dengan tingkat ketelitian yang akurat.
Kedua konsep ini sudah cukup membuktikan apa dan bagaimana seharusnya bangunan serta bagaimana menciptakan bangunan yang baik dan benar untuk jangka panjang.
Finish about The Building.. narasumber yang membuat Jesira Salut dan angkat 4 Jempol buat Ir.Rachmita M.Harahap,MSN…..WHY..?????. buat Jesira beliau benar – benar inspirasi hidup kaum Kartini bukan hanya karena gelar yang beliau sandang tapi potensi yang dimiliki oleh wanita ini, tidak dimiliki oleh manusia normal..yup… Ibu Mita seorang Tunarungu (maaf ibu, Jesira tidak bermaksud menyinggung tapi ini bentuk rasa hormat dan salut buat perjuangan Kartini seperti ibu….) tapi beliau mampu memperjuangkan hak-hak dan asasi para PenDi atau dikenal “Penyandang Disabilitas adalah org yg memiliki kelainan fisik & atau mental,yg dapat mengganggu/ merupakan rintangan & hambatan bagi pendi utk melakukan secara selayaknya ”…for Jesira She’s beautiful and Intelegent person who can inspirations every women..Amazing.
Konsep yang beliau sampaikan adalah tentang penjelasan Permen PU No.30/PRT/M/2006 tentang pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan Gedung dan lingkungan. Kalo Jesira mau jujur selama ngerjain laporan RTBL, belum pernah menyinggung tentang pentingnya aksesibilitas khusus pendi. Tapi setelah dapat penjelasan beberapa konsep ini akan Jesira terapkan untuk laporan RTBL berikutnya…
Ada beberapa jenis kebutuhan untuk pendi yaitu :
• Disabilitas tuna daksa (pengguna kursi roda) : jln & trotoar khusus, ada parkir khusus, ramp, lift, stairway lift, pintu tdk berat, WC, telp, tombol lift, meja resepsionis & wastafel ukuran khusus.
• Pengguna kruk (semi ambulant) : tangga tdk terlalu tinggi, lantai tdk licin, tangga ada pegangan, pintu lift tdk terlalu cpt menutup
• Disabilitas tuna netra : jln pemandu khusus, informasi tanda huruf Braille, tombol lift khusus, suara dsb nya
• Disabilitas tunarungu : media informasi simbol, komunikasi tertulis, light sign, running text di airport, terminal, layar televisi dan seni pertunjukkan, bel visual di kamar hotel, telp text di hotel atau di tmp umum,dsb nya
Gambaran ini di aplikasikan oleh ibu Mita pada beberapa bangunan gedung seperti berikut ini :
Jika ini merupakan symbol untuk pendi maka konsep aturan permen no 30 ini, mulai diterapkan pada beberapa bangunan gedung baik dalam maupun luar….like this
Jika ini merupakan symbol untuk pendi maka konsep aturan permen no 30 ini, mulai diterapkan pada beberapa bangunan gedung baik dalam maupun luar….like this :
So ..if you are a good engineer..”harus benar-benar mulai membangun konsep konstruksi bangunan yang artistik dan berdaya fungsi..belum ada kata terlambat untuk memulai dengan tahu pasti bahwa ilmu bukan sekedar hanya mempelajari tanpa mengaplikasikannya untuk sebuah kehidupan baru. Kalo hanya duduk diam tanpa suatu tindakan” we just became a spectator for our life.
Recent Comments